SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi hunting system pada Rabu (7/7) malam. Tak hanya itu, petugas juga langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat.
Sedikitnya ada 35 orang pelanggar PPKM darurat yang dilakukan sidang di tempat, dari total 38 orang pelanggar. Sedangkan 3 orang lainnya tak menghadiri sidang.
Baca juga: Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya
Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak tenda serta meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera pengganti.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, masing-masing pelanggar divonis denda Rp. 150.000.
Arief berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera. Sebab menurut gubernur, kenaikan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin tinggi. "Sehingga masyarakat diiimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terang Arief Zahrulyani.
Baca juga: Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau
Kegiatan operasi yustisi ini diawali dengan apel kesiapan pada pukul 19.50 WIB oleh pasukan gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan PN Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala PAM Kompol Drs. H. Bunari, Kapolsek Waru.
Operasi yustisi dibagi menjadi 3 kelompok. Untuk kelompok pertama di depan pintu gerbang, sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system. Jika ditemukan warung, cafe, atau usaha yang tidak taat langsung ditilang di tempat. Pelaksanaan sidang tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi yustisi ini didasari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Prokes Dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim
Editor : Moch Ilham