Status JE Pemilik SPI Jadi Tersangka, Usai Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara

surabayapagi.com
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat di Polda Jatim Kamis (5/8/2021)
Surabaya Pagi, surabaya Usai melakukan gelar perkara yang diikuti internal penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE pemilik sekolah swasta di Batu sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal Kamis (5/8/2021). Dalam gelar perkara tersebut, dihadirkan korban yang sebelumnya didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. "Perkembangan penanganan kasus SPI Batu dari hasil gelar (perkara) hari ini tim penyidik menyampaikan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis sore (5/8/2021). Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya untuk pemeriksaan tersangka. Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka lain, Gatot menyebut masih akan melihat perkembangan. "Kita lihat hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tegasnya. Sementara itu Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, dalam kasus ini sebanyak 14 orang mendapat perlindungan dari LPSK. "Ada 14 orang yang masuk dalam perlindungan LPSK," sebutnya usai mendampingi korban menghadiri gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim kemarin. Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendampingi korban melaporkan JE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Sabtu (29/5). Mereka melaporkan JE atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sejak tahun 2009. "Di sekolah itu ada kasus kekerasan seksual yang berlangsung secara bergulir sejak tahun 2009," ungkapnya.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru