Surabaya Pagi, surabaya - Ditetapkannya JE sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Jatim mendapat respon dari sang kuasa hukum, Recky Bernadus Surupandy.
Melalui sambungan whatsaap, Bernandus menyatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.
“ Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (6/7/2021).
Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail. Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.
"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tandasnya.
Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," tuturnya.
Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum. "Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.
Sementara itu, Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, setelah dilakukannya gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) kemarin. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pun mengucapkan terimakasih kepada Polda Jatim yang akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka setelah hampir 67 hari masih berstatus sebagai saksi.
"Kemarin itu hari yang sangat luar biasa dan kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Jawa Timur yang terus mengawal kasus ini sehingga kemarin itu adalah hari yang sangat luar biasa," ujar Arist, Jumat (6/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa ia sudah mencium aroma penempatan JE sebagai tersangka sejak ia mengikuti gelar perkara bersama Polda Jatim. Tak lama setelah gelar perkara, JE pun akhirnya diterapkan sebagai tersangka.
"Tak berapa lama kami meninggalkan ruangan itu lalu dilanjutkan dengan gelar perkara internal mereka, aroma itu sudah saya cium dan berkeyakinan JE itu sudah dipastikan dengan kelengkapan barang bukti menjadi tersangka," jelasnya.
Jika penetapan JE sebagai tersangka berlama-lama ia khawati kasusnya bisa saja menghilangkan, bisa juga barang bukti akan dihilangkan dan JE pun lari ke luar negeri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap agar kasus JE bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Agar kasus tersebut bisa lebih cepat dan berkeadilan bagi korban.
"Peristiwa ini kami harapkan juga tidak akan terjadi lagi di Jawa Timur dan tidak terjadi lagi di Indonesia khususnya pada sekolah yang berasrama, baik yang berbasis agama atau tidak," terangnya.
Dari kasus tersebut pula, ia mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah memberikan atensi yang luar biasa atas kasus seperti ini. "Komnas PA perlu mendapar dukungan terus puntuk mengawal kasus ini, pasti akan melelahkan dalam proses persidangan-persidangan," tutupnya.nt
Editor : Redaksi