SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Keempatnya ialah AW (34), BD (30), FY (24), dan RK (24).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.
Baca juga: Macetnya Surabaya, tak Separah Bandung dan Jakarta
Dari hasil laporan tersebut kemudian petugas berhasil mengamankan dua pemuda penyalahgunaan narkotika yaitu FY dan RK pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB.
"Kami tangkap beserta barang buktinya pada sore hari di sebuah rumah kos," ujar Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono saat memberikan keterangannya, Kamis (9/9).
Tambah Kartono, dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sedotan plastik yang berisi satu poket serbuk sabu-sabu dengan berat total, 0,41 gram. Kemudian dua buah ponsel milik tersangka.
Setelah penangkapan dua tersangka tadi, petugas kemudian melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.
Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati
"Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan AW yang diduga kuat sebagai bandar di Pasar Dukuh Kupang," kata Kartono.
Dari AW, petugas berhasil mengamankan dua poket serbuk sabu seberat 2,97 gram, satu unit sepeda motor, serta dua handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Sedangkan tersangka BD bertugas sebagai kurir sabu yang ditangkap di kediamannya beserta barang bukti berupa handphone.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim
"Masih ada satu lagi tersangka yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AJ," tuturnya.
Kartono menyebut penjualan narkotika saat masa pandemi seperti saat ini masih saja menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Surabaya sendiri. sem
Editor : Moch Ilham