SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Petugas Polsek Garum mengamankan Ma’mun Ardani (34) Warga Dusun Wates,Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Pelaku diamankan karena menggelapkan dua unit sepeda motor milik Arif Budi Laksono (22) Warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6234 MI milik korban untuk pergi ke Tulungagung. Kepada korban, pelaku berpamitan untuk mengurusi kepentingan pribadi. Namun setelah tiga hari pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi
Namun pelaku datang kembali ke korban dan meminjam lagi motor CB 150 milik korban. Pelaku beralasan untuk mengambil Honda Beat yang disita polisi karena ditilang.
“Jadi karena alasan seperti itu, korban akhirnya meminjamkan lagi, namun dua hari tidak ada kabar, lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Garum,” kata Kapolsek Garum Iptu Muhamad Burhanudin, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar
Burhan menambahkan, petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dua unit barang bukti kendaraan sebagai barang bukti.
“Saat ini, pelaku dan dua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Garum, sedangkan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap korban lainya,” ujarnya.
Baca juga: Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Editor : Moch Ilham