Anggota Komisi II DPRD Gresik Berharap UMKM Manfaatkan Kredit Lunak

surabayapagi.com
Anggota Komisi II DPRD Gresik H Achmad Ubaidi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah baru di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. SP/GRS

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik kini tak perlu alami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro. 

"Perda ini bertujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Sehingga tak perlu meminjam ke bank titil," kata anggota Komisi II DPRD Gresik  H Achmad Ubaidi saat menggelar sosialisasi perda di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu pada pekan lalu (24/10). 

Baca juga: Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Dalam Perda Kredit Lunak, lanjut Ubaidi, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga Rp 10 juta. Sampai tenor 3 tahun. "Bunganya pun hanya 6 persen pertahun, tentu lebih kecil dibanding bank konvensional," jelas politikus Partai Gerindra ini. 

Dia mengungkapkan, masalah permodalan memang selalu dikeluhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha. "Mudah-mudahan perda ini mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang. Kedepan, kami juga berharap nominal pengajuan kredit juga bisa meningkat," harap anggota komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian.

Baca juga: Sekam Padi Disulap Jadi Produk Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Tembus Pasar Global

Selain sosialisasi Perda Kredit Lunak Bagi UMKM, juga sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri. 

 

Baca juga: Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru