Kembali Masuk Bui Setelah 10 Hari Bebas

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dinginnya jeruji besi tak membuat Solikin (30) jera. Bagaimana tidak, baru 10 hari menghirup udara bebas, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu kembali ditangkap polisi.

Kali ini, Solikin ditangkap Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan setelah teridentifikasi membobol rumah milik Susilawati di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya," jelas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11/2021).

Puji menerangkan, pembobolan itu dilakukan Solikin sekitar pukul 19.30 WIB, 6 November 2021 lalu. Solikin beraksi saat rumah korban kosong, dengan menjembol tembok belakang.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

"Barang yang dicuri pelaku ada uang Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk dan handphone," beber dia.

Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang dan bersembunyi di TKP penangkapan," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru