Indrayani Istri Brimob Tipu Teman Leting Suami Rp. 1,3 Miliar

surabayapagi.com
Terdakwa Indrayani saat mendengarkan keterangan para saksi di persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (03/01/2022).SP/BUDI

Jaksa Hadirkan Saksi Suami Terdakwa dan Tiga Orang Bank

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penipuan terhadap Wantoko pada tanggal 14 September 2018 sampai tanggal 12 November 2018, dengan modus bisnis properti di Yogyakarta, dan bisnis OL (Offering Letter) Dana talangan bank, sehingga  Wantoko anggota Sat Brimob Polda Jatim, mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 Miliar, dengan terdakwa Indrayani, S Sos, di ruang sidang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (03/01/2022).

Sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo, menghadirkan empat orang saksi di persidangan, Saksi Bripka Setiawan anggota Brimob (suami dari terdakwa Indrayani), saksi Rita Lailasari eks.Karyawan Bank.Maspion, saksi Yogatama karyawan Bank Sinar Mas dan saksi Yona Dianrani Fandimia karyawan Bank BNI 46.

Memberikan keterangan pertama saksi Setiawan, saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2005, mengetahui masalah yang menimpah istrinya pada tahun 2018,

" Saya tahunya di tahun 2018, saat saya di telpon pak Wantoko, menagih uang 700 juta, dan saya tanyakan uang apa itu," ujar saksi.

" Anda dengan korban wantoko, rekan kerja juga rekan bisnis ya," tanya jaksa.

" Ya, saya joint pada bisnis rental mobil dengan pak Wantoko," jelas saksi lagi.

Saksi menjelaskan kalau dirinya sudah tidak satu rumah lagi sejak awal tahun 2021, dan saksi Setiawan tidak mengetahui kalau istrinya memiliki bisnis Properti dan OL/dana talangan bank.

Awalnya saksi Setiawan ditagih oleh wantoko sebesar 1,3 Miliar, setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal uang sebesar itu, namun terdakwa tidak berterus terang, justru menyuruh saksi Setiawan suaminya tidak perlu ikut campur dalam masalahnya.

" Sempat saya tanyakan, uang untuk apa sebanyak itu, kalau saya banyak bertanya ujung- ujungnya hanya bertengkar nanti yang mulia," jelas saksi Setiawan.

Saksi Setiawan awalnya bisnis rental dengan wantoko, karena sering mengirim mobil rental ke rumah saksi, maka wantoko juga mengenal terdakwa dirumah.

 Terdakwa menanggapi keterangan saksi Setiawan yang juga suaminya walaupun sudah pisah ranjang, 

" Mengenai KPR rumah saya yang membayar yang mulia, Suami saya tidak menafkahi saya dan anak saya semenjak dua berselingkuh, DP rumah saya yang bayar, tidak memotong gajinya." ungkap terdakwa.

Untuk ketiga saksi lainnya, mengakui dalam keterangannya, tidak pernah berhubungan bisnis OL/ dana talangan terhadap bisnis yang dilakukan terdakwa Indrayani, karena di Bank masing- masing saksi bekerja tidak ada program jenis OL) dana talangan di Bank, seperti yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Indrayani mengakui, kalau uang wantoko yang nyantol pada dirinya, awalnya 1,4 Miliar, dan sudah dibayarkan 200 juta, dan diakuinya bahwa uang yang diterima bukan digunakan untuk bisnis properti atau dana talangan bank, melainkan dipakai untuk diputar dipinjamkan lagi ke orang lain dan mengalami macet pembayaran, menurut pengakuan terdakwa di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Januari, dengan agenda tuntutan JPU.

Indrayani didakwa menipu Wantoko, anggota Sat Brimob Polda Jatim.  perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut. Indrayani kembali menawari bisnis. Kali ini perempuan asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta.

Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko.Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank.

Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani minta jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi.

Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap.Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan.

Wantoko merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.bd

 

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru