PB IDI Nyatakan Pemberhentian Dr. Terawan, Sedang Diproses

surabayapagi.com
Adib Khumaidi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan kini sedang memproses pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi IDI.

Rekomendasi pemberhentian Terawan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh, pekan lalu.

Baca juga: IDI Rekomendasikan, Dokter Dikirim ke Bencana Banjir, bukan Dokter Internship

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat, berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

"Terkait putusan dokter Terawan, ini proses panjang sejak dari 2013, berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang ada, dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak."

Baca juga: Legislator NasDem: Menkes Diminta Benahi Dokter Jualan Obat

"Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia."

"Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.

Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang, dimulai dari muktamar Samarinda 2018.

Baca juga: IDI Anggap Persoalan Dokter Spesialis, Kompleks

Saat itu, kata Djoko, keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus."

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31, adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda, muktamar yang ke-30," jelas Djoko. n jk,07

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru