SURABAYAPAGI, Surabaya - Proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur dipertanyakan. Karena dalam seleksi tersebut ditemukan kejanggalan pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 tertuang dalam surat nomor : 018/TIMSEL.JI/07/2022, diduga sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU di masing masing wilayah.
Dr. Dwi Prasetyo salah satu dosen STIKOSA AWS sekaligus pengamat komunikasi politik mengatakan bahwa proses seleksi tersebut melanggar Undang Undang yang ada. "Hal tersebut didasarkan pada sebagian besar calon anggota Bawaslu yang lolos administrasi saat ini masih menjadi anggota penyelenggara di sebagian besar di Propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur" imbuhnya.
Dr. Hananta dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa pejabat public yang diangkat oleh negara merupakan kepanjangan dari eksekutif untuk melaksanakan tugas eksekutif.
"Sehingga dalam mengikuti proses seleksi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar", katanya.
Ia menambahkan apabila proses ini dilanjutkan sampai terpilihnya anggota Bawaslu maka akan menggangu proses pelaksanaan PAW bagi anggota terpilih yang masih menjabat dikarenakan menurut pasal 135 UU Pemilu tidak menyebutkan bahwa PAW dilakukan karena alasan jabatan yang baru. "artinya ini pelanggaran berat dan harus dihentikan atau proses ulang" pungkas beliau.
Sementara salah satu calon yg lolos administrasi namun tidak bersedia disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya atas proses seleksi ini karena Timsel ternyata kurang punya kecakapan dan pemahaman yang utuh tentang UU pemilu.
"Mohon maaf, mereka kurang cakap dan kurang amanah sesuai keilmuannya" ungkapnya.
Diketahui Tim seleksi Bawaslu Propinsi sudah melaksanakan tahapan seleksi Bawaslu Propinsi Jawa Timur tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor 1231.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Didalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 003/TIMSEL.JI/06/2022 pada poin persyaratan calon nomor 10 disebutkan bahwa calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Namun ditemukan kejanggalan pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor : 018/TIMSEL.JI/07/2022 ada indikasi bahwa sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU di masing masing wilayah.
Hingga berita ini d turunkan Timsel belum memeberikan keterangan terkait seleksi anggota Bawaslu yang diduga cacat hukum. Saat dihubungi sekretaris tim seleksi Dr. H. Moh. Syaeful Bahar melalui whatsapnya mengatakan, " ke Ketua saja mas," ungkapnya singkat.
Ketua Timsel Dr. Budi Sasongko belum memeberikan keterangan terkait seleksi anggota Bawaslu yang diduga cacat hukum. Surabaya Pagi mencoba menghubunginya melalui telpon ditolak dan melalui pesan Whatsap mendapatkan balasan. Alq
Editor : Mariana Setiawati