29 Kg Sabu dan 123 Dus Pil Ditemukan di Kebun Jagung Desa Temuireng Mojokerto

surabayapagi.com
Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 29 Kg sabu dan 123 dus pil dobel berhasil disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat dilakukan penggerebekan di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Sabu itu ditemukan dikubur di sebuah kebun jagung.

Pihak kepolisian juga mengamankan MF warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu-sabu pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Ruangan Clandestine Laboratorium Narkoba Buatan 3 WNA di Bali, Kokoh bak Pabrik Besar

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polresta Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo Santoso. “Yang bersangkutan ditangkap Polres Tanjung Perak kemarin sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti berupa 123 dos pil dobel L,” ungkapnya, Minggu (14/8/2022).

Edi menuturkan barang bukti 29 Kg sabu itu ditemukan di dalam 3 tas ransel yang dikubur di sebuah kebun di wilayah Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong.

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

"Yang 29 Kg sabu dikubur di kebun wilayah Desa Madureso, Dawarblandong," ungkapnya.

Kini semua barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

 “Barang bukti pil double L ditemukan di rumahnya, sementara barang buktinya sabu-sabu ditemukan di kebun. Kita belum tahu peran MF sebagai bandar atau pengedar. MF beserta barang bukti telah dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. mjk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru