SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Polsek Asemrowo berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Dupak Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka yang diamankan bernama Alex (27) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar No 62 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan mereka ditangkap karena diketahui memiliki 1.920 butir pil koplo siap edar.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL
“Mereka, memiliki obat terlarang jenis pil koplo tanpa izin, dengan barang bukti 1.920 butir siap edar,” kata Kompol Hari di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Jumat (07/10/2022).
Kompol Hari mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Alex sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya, pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Narkoba dan Pil Doble L
Kemudian, pelaku kita amankan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ribuan pil koplo. Selain barang bukti 1.920 butir pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan dobel (LL), uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 2 unit handphone.
Dari pemeriksaan polisi, Alex itu mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut dari seseorang yang panggilannya Kacong (DPO). Alex juga mengaku menjual paket pil koplo itu. Sasaran pekerja kasar atau kalangan bawah.
Baca juga: Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Koplo
Atas perbuatannya tersebut, Alex dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. ari
Editor : Redaksi