Polrestabes Surabaya Amankan Seorang Pengedar Sabu

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AA (30) yang berprofesi sebagai perawat makam diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022).

“Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya itu, kita tangkap lantaran menyimpan sabu di rumahnya, rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali,” ungkap, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

AKBP Daniel mengatakan dari penangkapan AA tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh potong sedotan.

AKBP Daniel menambahkan, tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk diedarkan kembali.

“Saat kita interogasi tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut, diperoleh dari seorang bandar bernama Totok (DPO) yang berada di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya, pada Senin (17/10/2022),” jelasnya kepada Surabaya Pagi, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Fakih kepada wartawan Surabaya Pagi. 

Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak

Akibat ulahnya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru