SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AA (30) yang berprofesi sebagai perawat makam diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022).
“Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya itu, kita tangkap lantaran menyimpan sabu di rumahnya, rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali,” ungkap, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel.
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya
AKBP Daniel mengatakan dari penangkapan AA tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh potong sedotan.
AKBP Daniel menambahkan, tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk diedarkan kembali.
“Saat kita interogasi tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut, diperoleh dari seorang bandar bernama Totok (DPO) yang berada di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya, pada Senin (17/10/2022),” jelasnya kepada Surabaya Pagi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Fakih kepada wartawan Surabaya Pagi.
Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik
Akibat ulahnya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham