Simpan 11 Poket Sabu, Pengedar Sabu Diringkus

surabayapagi.com
Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - HUP, warga Jalan Rangkah Surabaya tak dapat berkutik saat petugas dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan belasan poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet di kamar tidurnya.

Aksi penggeledahan tersebut terjadi pada Selasa (25/10) lalu. Dengan barang bukti tersebut, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

"Ia menyimpan narkoba seberat 11 poket. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kamar tidurnya," ucap AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (05/12/2022).  

Sementara dihadapan petugas, pemuda 25 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya MAS, yang saat ini diburu (DPO). 

"Mereka membeli di daerah Semolowaru Sukolilo Surabaya, sebanyak satu poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 3 gram seharga Rp 3.750.000," tuturnya. 

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Belasan barang bukti narkoba 2,48 gram kemudian diamankan petugas. Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, satu dompet besar warna merah, satu buah sekrup sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah tas warna hitam dan satu buah HP.

Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru