UMK Kota Mojokerto Jauh Lebih Tinggi Dari Usulan Dewan Pengupahan

surabayapagi.com
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Mojokerto Tahun 2023 naik sebesar Rp.200 ribu atau Rp.2.710.452,36.

Kenaikan UMK ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan dewan pengupahan atau Walikota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur yakni sekitar Rp.180.790.00 atau 7,20 persen yang naik Rp.200 ribu atau 7,96 persen.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

"Dalam SK tersebut Upah minimum Kota Mojokerto sebesar Rp.2.710.452,36. UMK ini naik sebesar Rp.200.000,- atau 7,96 persen dari UMK 2022," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Jumat (9/12/2022).

Dodik mengatakan usulan kenaikan UMK di Kota Mojokerto mengacu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4.

"Usulan kenaikannya itu sebesar Rp.180.790 atau 7,20 persen dari UMK 2022 sedangkan SK Gubernur kenaikannya sebesar Rp.200 ribu jadi lebih besar beda sekitar Rp.19 ribu," ungkapnya.

Lalu kenapa Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Kota Mojokerto jauh lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Daerah?

Dodik menyebut Permenaker Nomor 18 memiliki perhitungan dengan rumus-rumus salah satunya variabel α (Alpha) yang menyesuaikan kondisi daerah setempat. Variabel alpha yang salah satunya kontribusi pekerja itu menjadi patokan utama yang mempengaruhi besaran kenaikan UMK tersebut.

Baca juga: Gelar Sarasehan di Mojokerto, Diskominfo dan Dewan Provinsi Jatim Tanamkan Kearifan Lokal Era Digital

"Setiap daerah berbeda-beda variabel-nya perhitungan dari kami pun juga bisa berbeda dengan privat, kalau menurut kami variabel alpha inilah yang menjadi sentra atau inti kalau di Kota Mojokerto α 0,11 kenaikannya tidak sampai 10 persen," bebernya.

Menurut dia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh dewan pengupahan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mojokerto menyusul pasca penetapan UMK sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023.

Namun ia berharap seluruh pihak dapat patuh dengan keputusan penetapan UMK Tahun 2023 tersebut.

"Harapan kami penetapan UMK Tahun 2023 dapat dipatuhi dan Insyaallah dapat diterima oleh Apindo Kota Mojokerto," terangnya.

Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan

Masih kata Dodik, pihaknya telah melaporkan kenaikan UMK ini ke Walikota dan akan segera ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penetapan UMK yang akan mulai diterapkan pada Januari- Desember 2023.

"Kita pasti akan melakukan sosialisasi baik Apindo maupun SP/SB (Serikat pekerja/Buruh) kami berharap memang suatu kewajiban mentaati agar masyarakat bisa sejahtera," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru