Edarkan Sabu, Warga Semampir Dibui

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pekerja serabutan berinisial MR (40) warga Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Kamis (10/11/2022).

Pelaku MR kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.  

Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci

AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MR bandar narkoba. Polisi yang mendengar langsung melakukan pendalaman.

“Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan dan kami geledah di rumahnya di Jalan Sidotopo Kecamatan, Semampir Surabaya,” ujar Daniel, Selasa (20/12/2022) sore.

Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.

 

Baca juga: Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

“Kami temukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram yang disimpan pelaku,” imbuh Daniel kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, Bungkus Teh Sosro, satu buah sarung, satu buah ATM BCA, tiga buah plastic klip yang di tulis (100, 150, 200).

"Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI (DPO)," jelas Daniel. 

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Ari

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru