SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pekerja serabutan berinisial MR (40) warga Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Kamis (10/11/2022).
Pelaku MR kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MR bandar narkoba. Polisi yang mendengar langsung melakukan pendalaman.
“Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan dan kami geledah di rumahnya di Jalan Sidotopo Kecamatan, Semampir Surabaya,” ujar Daniel, Selasa (20/12/2022) sore.
Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
“Kami temukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram yang disimpan pelaku,” imbuh Daniel kepada wartawan harian Surabaya Pagi.
Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, Bungkus Teh Sosro, satu buah sarung, satu buah ATM BCA, tiga buah plastic klip yang di tulis (100, 150, 200).
"Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI (DPO)," jelas Daniel.
Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Ari
Editor : Moch Ilham