Kakek 50 Tahun di Gresik Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
KS, pelaku pengedar narkoba saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puluhan poket narkotika sabu-sabu siap edar ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik. 

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi turut mengamankan seorang warga berinisial KS (50) warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur yang ditengarai sebagai pengedar narkoba. 

Baca juga: Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air

Sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga penggeledahan oleh pelaku KS, pada Senin, (05/12/2022).

Akibat penyimpanan sabu tersebut, di kamar kos yang ditemukan polisi, membuat pengedar berumur (50) saat ini mendekam di Mapolrestabes Surabaya. 

"Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos - kosnya KS," ucap AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu, (4/1), kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Baca juga: Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Daniel menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.

Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru. 

"Mereka membeli pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp. 2.400.000," tuturnya. 

Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Delapan poket narkotika sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru