SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Citra Margatama Surabaya (CMS) resmi memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Waru-Juanda, Jawa Timur, pada Rabu (08/03/2023) sejak pukul 00.00 WIB. Adapun untuk besaran tarif baru Jalan Tol Waru-Juanda, dikabarkan ada kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 1.000 di setiap golongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Humas PT CMS Gatot Hadi Sumardiono. Gatot menuturkan, penyesuaian tarif tersebut menyesuaikan laju inflasi di wilayah Surabaya.
Baca juga: Mobil Land Cruiser Tiba-tiba Terbakar Hangus di Ruas Tol Waru, Penyebab Masih Misteri
"Kenaikan tarif ini akan diikuti makin meningkatnya layanan tol," kata Gatot, Senin (6/3/2023).
Menurut Gatot, penyesuaian tarif tol tengah kota tersebut menurut dia sudah seusai dengan amanah UU 2/2022 perubahan UU 38/2004 tentang jalan.
"Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal," ujarnya.
Sementara tarif tol Waru-Juanda sudah dua tahun belum ada kenaikan tarif.
"Penyesuaian tarif tol Waru-Juanda terakhir dilakukan pada 14 Oktober 2020," tuturnya.
Baca juga: Pengelola Tol Waru-Juanda Bakal Berlakukan Tarif Baru
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah berjalan baik. Mulai kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan penyelamatan hingga lingkungan sudah dipenuhi.
"Kami sudah memenuhi SPM hingga peningkatan kualitas jalan atau beautifikasi. Kami rutin melakukan pemeliharaan perkerasan jalan, dan pengecatan concreate barrier," tegasnya.
Selain itu, lanjut Gatot, juga terus dilakukan perbaikan dan pengecatan guardrail, perbaikan sarana rambu-rambu lalu-lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan Tol
Dengan adanya penyesuaian tarif, ia berharap pelayanan di jalan tol bisa mengalami peningkatan pada masa mendatang.
Baca juga: Pengelola Tol Waru - Juanda Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1492/KPTS/M/2020, saat ini tarif tol Waru - Juanda untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 8.500, tarif tol kendaraan golongan II dan III sebesar 12.500, dan tarif tol kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp 17.000.
Untuk diketahui, Jalan Tol Waru-Juanda menghubungkan Bandara Internasional Juanda dengan Kawasan Industri Rungkut Surabaya, Middle East Ring Road (MERR) hingga Jalan Kenjeran dan Jembatan Suramadu.
Ditambah jalan tol ini juga terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Jalan Tol Transjawa. sb
Editor : Redaksi