SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Kamis (13/4/2023). Cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi mulai 19 April 2023.
Keppres Nomor 8 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 13 April 2023. Keppres ini dikeluarkan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani.
Baca juga: ASN "Dimanjakan"
"Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah," bunyi petikan Keppres Nomor 8 Tahun 2023.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, Volume Sampah di Kota Malang Alami Tren Penurunan
Keppres itu juga mencantumkan beberapa cuti bersama sepanjang tahun 2023. Masih ada dua masa cuti bersama setelah Idulfitri.
Baca juga: Momen Lebaran, Volume Sampah di Kota Malang Menurun
Pertama, 2 Juni 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak.Lalu ada cuti bersama pada 26 Desember untuk memperingati Hari Raya Natal. erc
Editor : Moch Ilham