Ditinggal Kabur Istri, Seorang Ayah Tikam Putri Kandung 24 kali Hingga Tewas

surabayapagi.com
Muhammad Qodad Afalul (29) tega bunuh putri kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun. SP/ GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Seorang ayah yang bernama Muhammad Qodad Afalul (29) di Desa Plampang, Menganti, Gresik tega menikam putri kandungnya sendiri yang berusia 9 tahun berinisial AZ dengan pisau saat tengah tertidur pulas hingga tewas.

Entah apa yang merasuki pemikiran sang ayah tersebut. Setelah melakukan aksinya, Qodad menyerahkan diri ke polisi. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Hutang Rp 1,4 Miliar untuk Main Trading, Ruslan Tedjokusumo Bunuh Rekan Bisnisnya

Bahkan sebelum menikam sang anak, Qodad terlebih dahulu melakukan persiapan dengan browsing mencari tahu bagaimana cara membunuh di internet.

Pembunuhan terhadap putrinya itu dilakukan dengan sangat keji. Qodad menusukkan pisau hingga 24 kali ke tubuh putri kandungnya itu.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa HP pelaku. Dari situ ditemukan kata kunci pencarian "cara membunuh anak dengan cepat".

"Iya betul. Ada history-nya kita cek. Anaknya tidur tengkurap, langsung ditusuk pakai pisau punggungnya," ungkap Aldhino, Senin (01/05/2023).

Baca juga: Naufal Zidan, Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya, Dikenal Berprestasi: 'Kuliah Tanpa Tes'

Alasan Qodad melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi. Polisi mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/04/2023).

"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelas Aldhino Prima Wirdan.

"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.

Baca juga: Sakit Hati, Perempuan Open BO di Mojokerto Diracun Tikus Suami Siri

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons perbuatan Qodad karena motif ekonomi tersebut. Namun hanya dengan singkat.

Dia mengatakan perbuatan Qodad terhadap putrinya memiliki konsekuensi hukum.

"Menghilangkan nyawa sengaja atau tidak sengaja diatur dalam KUHP," ujar Khofifah. dsy/kmp

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru