Gasak Motor dan Dompet Tetangga, Residivis di Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik di Jombang

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelarian Muhammad Ardiyansah (25) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. SP/ MAIDID
Pelarian Muhammad Ardiyansah (25) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pelarian Muhammad Ardiyansah (25) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, setelah hampir sebulan menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 tersebut diduga mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri, Hari Jaya Saputro (27).

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan secara intensif.

"Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif," ungkap AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah korban di Desa Drancang,  Menganti. Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol W 6727 AW di dalam rumah sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, korban lupa mencabut kunci yang masih menempel pada kendaraan.

Setelah sempat menerima kunjungan beberapa rekannya, korban tertidur sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika terbangun pada pukul 06.45 WIB, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Tak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengobrak-abrik lemari pakaian korban dan mengambil sebuah dompet yang berisi STNK sepeda motor, kartu identitas, serta uang tunai. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah dan melapor ke Polsek Menganti.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.

Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob menuju lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penyisiran. Enam jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Diwek. 

Saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian. did

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…