Pengedar Sabu Digerebek di Dalam Kos

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah tempat kost di Margorejo Indah Surabaya, digerebek polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/04/2023) lalu.

Bukan tanpa alasan, penggerebekan dilakukan karena anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapat informasi yang bisa dipercaya kebenarannya kalau di tempat kost itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Sekitar pukul 10.00 WIB hari Rabu itu, polisi memantau dan mengamati tempat kost tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku berinisial KB (48) yang merupakan warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya. 

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Saat digeledah di kamar kost tersebut petugas menemukan 11 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna coklat di rumah kost tersebut. 

“Selain paketan sabu-sabu, kami juga temukan uang tunai Rp.600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna coklat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (02/05/2023) sore, kepada wartawan Harian Surabaya pagi. 

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Berdasarkan hasil interogasi awal, KB mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang yang bernama Paidi (DPO) pada Senin 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi Surabaya. 

Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru