Terciduk Korupsi Rp 729 Juta, Karyawan PDAM Kota Madiun Ditahan

surabayapagi.com
Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air PDAM Kota Madiun. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah melakukan penahan terhadap dua karyawan di PDAM Kota Madiun terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah yang mengatakan, kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. 

Baca juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Kedua tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut, yakni RE (30) kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening.

Baca juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun," ujar Dicky Andi, Kamis (25/05/2023).

Akibat perbuatan tersebut, kini dua tersangka dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun telah ditahan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Apes Benar Budi Said!

Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/05/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Dicky juga menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. "Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," katanya. dsy/l6/kps/slp

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru