Surabaya Ikuti Wacana PNS Part Time, Tak Akan PHK Tenaga Honorer, Ini Kelebihannya...

surabayapagi.com
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia bagi para tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer. 

Kebijakan tersebut sesuai dengan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, per 28 November 2023. “Insya Allah (tenaga honorer di Surabaya) tidak akan dihapus (di-PHK),” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (17/07/2023).

Baca juga: SURABAYA ISOPLUS MARATHON: Perpaduan Sport, Spirit, dan City Pride dalam Marathon Berskala Nasional

Sementara menurut Eri, wacana PNS part time (paruh waktu) yang sekarang masih dibahas pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi dia memastikan jika wacana itu jadi diterapkan, maka Surabaya pasti ikut menerapkan. Pemkot Surabaya akan mengikuti wacana PNS part time.

“Kita tegak lurus. Yang penting, Surabaya, yang tenaga kontrak tidak dikurangi,” imbuhnya.

Terakhir pada April lalu, Eri menyebut jumlah tenaga honorer atau non ASN Pemkot Surabaya mencapai 28.000 pegawai. Jumlah itu jadi yang terbanyak se-Indonesia.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) buka suara soal rencana pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time.

Baca juga: APBD Tak Cukup, Eri Ajak Warga Surabaya Gotong Royong

Skema itu demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. 

Apa Saja Kelebihan PNS Part Time ?

PNS part time menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang kini terjadi. Ternyata ini kelebihan jadi PNS part time atau PPPK paruh waktu yang bikin honorer full senyum.

Baca juga: RIAS, Asrama Pendidikan Anak Surabaya yang Bikin Bangga Surabaya di Masa Depan

PNS part time dengan jam kerja di bawah 8 jam akan memiliki waktu yang lebih fleksibel. Dengan memiliki waktu fleksibel, PNS part time bisa memiliki usaha sampingan lainnya.

Bukan hanya itu, menjadi PNS part time juga menjadi solusi untuk selamat dari PHK. Pada November 2023 mendatang, tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah.

Pemerintah akan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK penuh dan paruh waktu. PPPK paruh waktu atau PNS part time dianggap bisa menjadi solusi menghindari PHK massal pada 2,3 juta tenaga honorerdsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru