SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Cholifah, mengaku tak bisa pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir. Dia diminta kembali ke perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, namun dikenai denda Rp3,5 juta jika ingin pulang.
Cholifah mengaku bekerja sebagai ART di Bali melalui perusahaan penyalur tersebut. Namun, dia hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali karena ada persoalan keluarga di tempat majikannya.
“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, ‘Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota’,” ujar Cholifah, Senin (28/9/2026).
Cholifah mengatakan dirinya mengetahui perusahaan penyalur tersebut melalui promosi di TikTok. Dia tertarik karena ditawari pekerjaan dengan gaji sekitar Rp3 juta.
“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.
“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” imbuhnya.
Namun, setelah bekerja sekitar satu minggu di Bali, Cholifah diminta kembali ke perusahaan penyalur. Sesampainya di sana, dia mengaku tidak bisa langsung pulang.
Menurut Cholifah, pihak perusahaan memperbolehkannya pulang dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta. Nominal itu kemudian dikurangi gajinya sebesar Rp417 ribu.
“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” tuturnya.
Persoalan itu kemudian diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah anak Cholifah melapor. Eri lantas mendatangi perusahaan penyalur tersebut.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Eri.
Eri mengatakan keluarga Cholifah sempat menyebut pekerja tersebut menangis karena tidak bisa pulang.
“Saya bilang ke anaknya, ‘Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu anda’. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang,” tuturnya.
Saat didatangi Eri, Cholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur, padahal sebelumnya ia disebut telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tak bisa dihubungi.
Di sana, Eri kemudian berbicara langsung dengan Cholifah dan pekerja lainnya. Ia menyebut sejumlah pekerja lain juga ingin pulang. Hak-hak mereka yang masih ditahan perusahaan kemudian dibayarkan.
Izin Belum Selesai
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Eri juga menghubungi langsung pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut. Hasil koordinasi dengan pihak Kemnaker ternyata perusahaan itu masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai. “Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART. Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja. “Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Wali Kota Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Wali Kota Eri juga meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya. Setidaknya ada sekitar 12 PT penyalur ART di Surabaya yang tercatat oleh Disperinaker. “Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata dia. sby1, rc
Editor : Redaksi