SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Mulai Juli tahun 2023, Kota Pasuruan mulai mengimplementasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Digelar sosialisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan di Ruang Rapat Untung Suropati, Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
Sosialisasi Implementasi PBG ini dihadiri oleh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, perbankan, pengembang sampai tokoh masyarakat. Diharapkan masyarakat Kota Pasuruan mengetahui bahwa per Juli mendatang, pengajuan IMB sudah berpindah ke PBG.
Baca juga: OTT Dinas PUPR Lagi, 6 Pejabatnya Ditahan KPK
Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, perubahan sistem ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang, dan sistemnya juga lebih mudah karena semuanya dilakukan secara online,” terangnya.
Baca juga: Pemkot Kediri Percantik Kawasan Pedestrian
Selain perizinan bakal dilakukan secara online, Gustap menambahkan, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi. Seperti standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung sampai tenaga ahli yang kompeten sebagai penanggung jawab yang merancang bangunan.
Pemohon bisa langsung mengakses ke website SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yaitu https://simbg.pu.go.id/ untuk membuat akun dan melakukan pengisian data sesuai dengan tahapan yang diminta termasuk mengaupload kelengkapan dokumen.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Ditarget Rampung 2025
“Selain lebih mudah karena sistemnya online, ada waktu yang terukur yaitu sampai 28 hari dengan syarat semua dokumen sudah lengkap,” ujarnya.
Dengan sistem baru tersebut, diharapkan semua masyarakat Kota Pasuruan mengetahui perubahan IMB ke PBG ini. Dan jika butuh informasi lebih lanjut, pemohon bisa langsung menuju ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan. ris
Editor : Moch Ilham