SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset lama perusahaan. Bahkan, biaya untuk mengurus kembali legalitas sejumlah aset yang selama ini belum dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga RP 300 miliar.
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, Erlangga Satriagung, mengatakan pembenahan PWU tidak cukup hanya dilakukan dari sisi bisnis. Penguatan tata kelola, pengawasan, sumber daya manusia hingga penataan aset membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Besar, pasti. Karena tata kelola itu berkaitan dengan bagaimana kemudian melakukan pengawasan. Pengawasan harus ada personelnya sehingga harus menambah personel,” kata Erlangga dalam Bimbingan Teknis bertema Tata Kelola dan Business Judgement di Hall Jatim International Expo (JIE) Surabaya, Selasa 15/9/2026.
Menurut dia, konsekuensi pembenahan tersebut adalah bertambahnya kebutuhan anggaran perusahaan. Terlebih PWU masih menghadapi persoalan sejumlah aset lama yang secara administrasi maupun legalitas belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. "Ketika aset kita rapikan, masalah yang muncul kemudian adalah biaya untuk sertifikasi dan sebagainya," ujar Erlangga.
Erlangga mengungkapkan, sebagian aset yang diwarisi PWU merupakan aset lama dengan dokumen atau alas hak yang sudah tidak aktif maupun membutuhkan pengurusan kembali. Kondisi tersebut membuat perusahaan tidak leluasa mengembangkan aset menjadi sumber pendapatan.
Menurutnya, untuk mengurus sekaligus menghidupkan kembali legalitas aset-aset tersebut saja, kebutuhan anggarannya dapat mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Untuk menyelesaikan surat atau alas hak yang mati, yang kita terima dahulu juga sudah mati, itu Rp100 miliar saja bisa habis,” katanya.
PWU, lanjut Erlangga, sebenarnya telah berupaya melakukan pendataan dan pendaftaran aset. Namun keterbatasan kemampuan keuangan perusahaan menjadi kendala ketika proses administrasi masuk pada kewajiban pembayaran kepada instansi terkait. “Kita tidak punya kemampuan keuangan. Kita hanya bisa mengurus dan mendaftarkannya. Mungkin nanti kalau BPN meminta pembayaran, prosesnya berhenti di situ,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf membuka peluang dukungan penyertaan modal terhadap PWU sepanjang dilakukan melalui mekanisme regulasi serta didukung kajian bisnis yang matang.
Menurut Musyafak, pemerintah provinsi tidak dapat serta-merta mengucurkan tambahan modal kepada BUMD tanpa dasar hukum. Karena itu, dibutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang terlebih dahulu diajukan oleh eksekutif kepada DPRD Jatim.
“Karena itu, perlu ada regulasi yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk perda,” kata Musyafak.
Ia mengatakan, jika usulan penyertaan modal telah melewati kajian yang komprehensif serta dinilai layak, DPRD pada prinsipnya dapat memberikan dukungan.
“Perda ini tentu merupakan pengajuan dari eksekutif kepada DPRD. Kemudian kalau di DPRD sudah dilakukan kajian dan sebagainya, pasti tidak pernah kita tolak,” ujarnya.
Dari hasil pengamatannya, Musyafak melihat sejumlah anak perusahaan PWU menghadapi tantangan besar karena sebagian merupakan perusahaan yang telah beroperasi sejak lama. Kondisi tersebut membutuhkan inovasi dan modernisasi agar bisnis perusahaan tetap mampu bersaing.
“Memang perusahaan-perusahaan itu kebanyakan sudah berusia ratusan tahun. Tentu harus banyak inovasi, baik yang berkaitan dengan persoalan tata kelola, mesin, maupun perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Musyafak menambahkan, kebutuhan penyertaan modal nantinya harus dibarengi ukuran yang jelas mengenai kesiapan perusahaan, termasuk profesionalisme SDM dan rencana pengembangan bisnis.
“Harus ada business plan yang jelas, pelatihan-pelatihan yang dilakukan terlebih dahulu. Kemudian pada akhirnya ada kesimpulan bahwa memang ini betul-betul layak untuk diberikan modal,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Perekonomian Aftabudin menilai kinerja bisnis dan laba PT PWU sudah menunjukkan performa yang layak untuk diberikan penyertaan modal. Bahkan tidak sebatas RP 100 miliar atua 300 Miliar saja, asalkan PT PWU memiliki naskah akademik untuk pengembangan yang lebih baik untuk peningkatan skala bisnis dan otomatis untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. "Perkiraan kita kalau tahun depan sudah tuntas Perdanya, maka tahun 2028 penyertaan modal itu bisa terealisasi," jelas Aftabudin. rko
Editor : Riko Abdiono