SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Seorang kasir perempuan berinisial NAS (24) yang diketahui bekerja di PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah, Tulungagung terciduk telah menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 9.619.750.
Diketahui NAS telah menggelapkan 19 faktur nota hasil penjualan dengan total uang senilai Rp 9.619.750. Pihak berwenang berhasil menyita barang bukti tersebut, termasuk sisa uang tunai senilai Rp 1.250.000 yang telah digelapkan oleh pelaku.
Baca juga: Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno pada hari Rabu (02/08/2023).
Kasus ini terbongkar setelah pihak administrasi penjualan PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah di Jl Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung melaporkan adanya selisih uang dari faktur nota penjualan konsumen.
Baca juga: Ratusan Hektare Sawah Terdampak Jebolnya Dam Pacar di Tulungagung
Setelah dilakukan pemeriksaan, NAS kemudian diakui sebagai tersangka atas perbuatannya. “NAS mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Iptu Mujiatno.
Pelaku diketahui telah menggelapkan 19 faktur nota hasil penjualan dengan total uang senilai Rp 9.619.750. Pihak berwenang berhasil menyita barang bukti tersebut, termasuk sisa uang tunai senilai Rp 1.250.000 yang telah digelapkan oleh pelaku.
Baca juga: Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak
Kini NAS telah diamankan oleh Polsek Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. dsy
Editor : Desy Ayu