Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Siswa Poltekpel Surabaya Dihukum 54 Bulan Penjara

surabayapagi.com
Majelis hakim saat membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Alpard Jales R Poyono, yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Terdakwa penganiayaan sesama siswa Poltekpel Surabaya menjalani sidang terakhirnya. Ia diputus bersalah melakukan penganiayaan kepada junior sekaligus korbannya M. Rio Ferdinan Anwar tewas.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ia menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Jales.

Baca juga: Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia," kata Widowati dalam amar putusannya saat sidang dengan agenda vonis di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," imbuh dia.

Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.

Baca juga: Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

Lalu, Widowati menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Diantaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rupanya, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Sebab, Jales dituntut selama 7 tahun pidana penjara.

Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," tutupnya. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru