Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah koperasi di Gresik menuai sorotan tajam. Keputusan penyidik Satreskrim Polres Gresik menghentikan perkara melalui mekanisme damai dinilai berpotensi keliru secara hukum, mengingat peristiwa tersebut mengandung unsur kekerasan berat yang mengancam jiwa.

Sorotan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr M Sholehuddin SH MH. Ia menegaskan bahwa meskipun paradigma hukum pidana modern mendorong pendekatan restoratif, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Dalam KUHAP baru, restorative justice memang didorong. Tapi mekanisme dan syaratnya sangat jelas, khususnya di Pasal 79 sampai Pasal 88. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ,” ujarnya, Selasa (22/4) malam.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/4) malam di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Gresik. Tiga pelaku yang merupakan rekan kerja korban diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.

Aksi bermula dari interogasi terhadap korban F yang dituduh membocorkan data nasabah. Situasi memanas hingga berujung kekerasan. Salah satu pelaku, AB, bahkan menusuk paha kanan korban menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan luka serius yang membutuhkan enam jahitan. 

Sementara korban lainnya, I, juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Namun, meski unsur kekerasan tergolong berat, penyidik justru menghentikan perkara melalui mekanisme RJ setelah korban mencabut laporan dan memilih berdamai.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil karena korban mengajukan perdamaian dan merasa hak pemulihannya telah terpenuhi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum, keputusan tersebut memunculkan sejumlah persoalan serius. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dilakukan secara bersama-sama. Menggunakan senjata tajam (memperberat). 

Artinya, pendekatannya bukan sekadar “pengeroyokan” seperti di Pasal 170 lama, tetapi kombinasi tindak pidana terhadap tubuh + pemberatan karena dilakukan bersama dan dengan alat berbahaya. 

Justru kalau pakai KUHP baru, posisinya lebih tegas lagi: KUHP baru menekankan perlindungan korban dan keselamatan tubuh/nyawa.

Kekerasan dengan senjata tajam + luka berat masuk kategori serious violent crime.  Ini bertentangan dengan prinsip RJ dalam KUHAP baru yang mensyaratkan: bukan kejahatan berat, tidak mengancam nyawa, dan

tidak menimbulkan dampak serius. 

Sementara dalam kerangka KUHAP baru, restorative justice memang diatur lebih luas. Namun, Pasal 79–88 menegaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan jika:

tindak pidana tidak menimbulkan ancaman serius terhadap nyawa, tidak menimbulkan keresahan luas, serta bukan termasuk kejahatan berat.

Dalam kasus ini, unsur penggunaan senjata tajam dan luka berat jelas menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa korban. Artinya, secara prinsipil perkara ini tidak memenuhi syarat utama RJ.

Ketiga, meskipun perkara ini disebut sebagai delik aduan, bukan berarti otomatis dapat dihentikan. Untuk tindak pidana tertentu yang berdampak serius, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan proses hukum demi kepentingan publik (public interest).

Sholehuddin menilai penyidik terlalu cepat menyetujui perdamaian tanpa mempertimbangkan bobot tindak pidana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Sudah ada penusukan, luka berat, dan potensi ancaman jiwa. Secara hukum, ini jauh dari kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan RJ yang tidak tepat justru berisiko: melemahkan efek jera, membuka ruang impunitas, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dari fakta dan analisis hukum, terdapat indikasi bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini: tidak selaras dengan KUHP (karena masuk kategori penganiayaan berat/pengeroyokan), serta tidak memenuhi syarat KUHAP baru terkait batasan RJ.

Penghentian perkara melalui mekanisme damai berpotensi menjadi preseden yang problematik, terutama dalam penanganan kasus kekerasan serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendekatan restoratif memang penting, namun harus diterapkan secara selektif, hati-hati, dan sesuai koridor hukum, bukan semata-mata karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban. did

Berita Terbaru

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menegaskan jika…

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti cuaca ekstrem sejak awal Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Penanggulangan Bencana…