Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah koperasi di Gresik menuai sorotan tajam. Keputusan penyidik Satreskrim Polres Gresik menghentikan perkara melalui mekanisme damai dinilai berpotensi keliru secara hukum, mengingat peristiwa tersebut mengandung unsur kekerasan berat yang mengancam jiwa.

Sorotan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr M Sholehuddin SH MH. Ia menegaskan bahwa meskipun paradigma hukum pidana modern mendorong pendekatan restoratif, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Dalam KUHAP baru, restorative justice memang didorong. Tapi mekanisme dan syaratnya sangat jelas, khususnya di Pasal 79 sampai Pasal 88. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ,” ujarnya, Selasa (22/4) malam.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/4) malam di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Gresik. Tiga pelaku yang merupakan rekan kerja korban diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.

Aksi bermula dari interogasi terhadap korban F yang dituduh membocorkan data nasabah. Situasi memanas hingga berujung kekerasan. Salah satu pelaku, AB, bahkan menusuk paha kanan korban menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan luka serius yang membutuhkan enam jahitan. 

Sementara korban lainnya, I, juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Namun, meski unsur kekerasan tergolong berat, penyidik justru menghentikan perkara melalui mekanisme RJ setelah korban mencabut laporan dan memilih berdamai.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil karena korban mengajukan perdamaian dan merasa hak pemulihannya telah terpenuhi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum, keputusan tersebut memunculkan sejumlah persoalan serius. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dilakukan secara bersama-sama. Menggunakan senjata tajam (memperberat). 

Artinya, pendekatannya bukan sekadar “pengeroyokan” seperti di Pasal 170 lama, tetapi kombinasi tindak pidana terhadap tubuh + pemberatan karena dilakukan bersama dan dengan alat berbahaya. 

Justru kalau pakai KUHP baru, posisinya lebih tegas lagi: KUHP baru menekankan perlindungan korban dan keselamatan tubuh/nyawa.

Kekerasan dengan senjata tajam + luka berat masuk kategori serious violent crime.  Ini bertentangan dengan prinsip RJ dalam KUHAP baru yang mensyaratkan: bukan kejahatan berat, tidak mengancam nyawa, dan

tidak menimbulkan dampak serius. 

Sementara dalam kerangka KUHAP baru, restorative justice memang diatur lebih luas. Namun, Pasal 79–88 menegaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan jika:

tindak pidana tidak menimbulkan ancaman serius terhadap nyawa, tidak menimbulkan keresahan luas, serta bukan termasuk kejahatan berat.

Dalam kasus ini, unsur penggunaan senjata tajam dan luka berat jelas menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa korban. Artinya, secara prinsipil perkara ini tidak memenuhi syarat utama RJ.

Ketiga, meskipun perkara ini disebut sebagai delik aduan, bukan berarti otomatis dapat dihentikan. Untuk tindak pidana tertentu yang berdampak serius, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan proses hukum demi kepentingan publik (public interest).

Sholehuddin menilai penyidik terlalu cepat menyetujui perdamaian tanpa mempertimbangkan bobot tindak pidana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Sudah ada penusukan, luka berat, dan potensi ancaman jiwa. Secara hukum, ini jauh dari kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan RJ yang tidak tepat justru berisiko: melemahkan efek jera, membuka ruang impunitas, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dari fakta dan analisis hukum, terdapat indikasi bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini: tidak selaras dengan KUHP (karena masuk kategori penganiayaan berat/pengeroyokan), serta tidak memenuhi syarat KUHAP baru terkait batasan RJ.

Penghentian perkara melalui mekanisme damai berpotensi menjadi preseden yang problematik, terutama dalam penanganan kasus kekerasan serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendekatan restoratif memang penting, namun harus diterapkan secara selektif, hati-hati, dan sesuai koridor hukum, bukan semata-mata karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban. did

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, BPBD Tulungagung Siapkan Puluhan Tandon Air Bersih

Antisipasi Kekeringan, BPBD Tulungagung Siapkan Puluhan Tandon Air Bersih

Rabu, 03 Jun 2026 10:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka siap menghadapi potensi kekeringan pada musim kemarau tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten…

Pemkot Malang Siapkan Pendamping di Posko Pelayanan, Cegah Kendala Pendaftaran SPMB

Pemkot Malang Siapkan Pendamping di Posko Pelayanan, Cegah Kendala Pendaftaran SPMB

Rabu, 03 Jun 2026 10:42 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kendala orang tua saat mendaftarkan anak-anak mereka, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Rayakan HJL ke-457, Pimpinan dan Anggota DPRD Lamongan Penuh Senyum Sapa Warga

Rayakan HJL ke-457, Pimpinan dan Anggota DPRD Lamongan Penuh Senyum Sapa Warga

Rabu, 03 Jun 2026 10:24 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Momentum peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-457 menjadi ajang kebersamaan antara pimpinan dan anggota DPRD Lamongan bersama m…

Pemkab Gresik Siap Perbaiki Jalan Poros Desa, DPRD Dukung Penguatan Anggaran

Pemkab Gresik Siap Perbaiki Jalan Poros Desa, DPRD Dukung Penguatan Anggaran

Rabu, 03 Jun 2026 10:18 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemkab Gresik bersama DPRD Gresik menegaskan komitmennya untuk mempercepat perbaikan Jalan Poros Desa (JPD) pada tahun anggaran 2026 …

Percepat Eliminasi TB, Pemkot Mojokerto Manfaatkan Portable X-Ray untuk Skrining hingga Kelurahan

Percepat Eliminasi TB, Pemkot Mojokerto Manfaatkan Portable X-Ray untuk Skrining hingga Kelurahan

Rabu, 03 Jun 2026 10:10 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tuberkulosis (TB). Kick Off Skrining Sistematis T…

Bertabur Agenda, Peringatan May Day 2026 Kota Mojokerto Meriah

Bertabur Agenda, Peringatan May Day 2026 Kota Mojokerto Meriah

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini di Kota Mojokerto berbeda dengan peringatan May Day pada tahun-tahun…