Dugaan Salah Kaprah Restorative Justice di Kasus Pengeroyokan di Gresik, Pakar: “Sudah Masuk Penganiayaan Berat”

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid
Saat petugas menangkap pelaku pengeroyokan karyawan koperasi. Insert: Dr M Sholehuddin SH MH. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah koperasi di Gresik menuai sorotan tajam. Keputusan penyidik Satreskrim Polres Gresik menghentikan perkara melalui mekanisme damai dinilai berpotensi keliru secara hukum, mengingat peristiwa tersebut mengandung unsur kekerasan berat yang mengancam jiwa.

Sorotan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr M Sholehuddin SH MH. Ia menegaskan bahwa meskipun paradigma hukum pidana modern mendorong pendekatan restoratif, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Dalam KUHAP baru, restorative justice memang didorong. Tapi mekanisme dan syaratnya sangat jelas, khususnya di Pasal 79 sampai Pasal 88. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ,” ujarnya, Selasa (22/4) malam.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/4) malam di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Gresik. Tiga pelaku yang merupakan rekan kerja korban diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.

Aksi bermula dari interogasi terhadap korban F yang dituduh membocorkan data nasabah. Situasi memanas hingga berujung kekerasan. Salah satu pelaku, AB, bahkan menusuk paha kanan korban menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan luka serius yang membutuhkan enam jahitan. 

Sementara korban lainnya, I, juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Namun, meski unsur kekerasan tergolong berat, penyidik justru menghentikan perkara melalui mekanisme RJ setelah korban mencabut laporan dan memilih berdamai.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil karena korban mengajukan perdamaian dan merasa hak pemulihannya telah terpenuhi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum, keputusan tersebut memunculkan sejumlah persoalan serius. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dilakukan secara bersama-sama. Menggunakan senjata tajam (memperberat). 

Artinya, pendekatannya bukan sekadar “pengeroyokan” seperti di Pasal 170 lama, tetapi kombinasi tindak pidana terhadap tubuh + pemberatan karena dilakukan bersama dan dengan alat berbahaya. 

Justru kalau pakai KUHP baru, posisinya lebih tegas lagi: KUHP baru menekankan perlindungan korban dan keselamatan tubuh/nyawa.

Kekerasan dengan senjata tajam + luka berat masuk kategori serious violent crime.  Ini bertentangan dengan prinsip RJ dalam KUHAP baru yang mensyaratkan: bukan kejahatan berat, tidak mengancam nyawa, dan

tidak menimbulkan dampak serius. 

Sementara dalam kerangka KUHAP baru, restorative justice memang diatur lebih luas. Namun, Pasal 79–88 menegaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan jika:

tindak pidana tidak menimbulkan ancaman serius terhadap nyawa, tidak menimbulkan keresahan luas, serta bukan termasuk kejahatan berat.

Dalam kasus ini, unsur penggunaan senjata tajam dan luka berat jelas menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa korban. Artinya, secara prinsipil perkara ini tidak memenuhi syarat utama RJ.

Ketiga, meskipun perkara ini disebut sebagai delik aduan, bukan berarti otomatis dapat dihentikan. Untuk tindak pidana tertentu yang berdampak serius, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan proses hukum demi kepentingan publik (public interest).

Sholehuddin menilai penyidik terlalu cepat menyetujui perdamaian tanpa mempertimbangkan bobot tindak pidana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Sudah ada penusukan, luka berat, dan potensi ancaman jiwa. Secara hukum, ini jauh dari kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan RJ yang tidak tepat justru berisiko: melemahkan efek jera, membuka ruang impunitas, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dari fakta dan analisis hukum, terdapat indikasi bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini: tidak selaras dengan KUHP (karena masuk kategori penganiayaan berat/pengeroyokan), serta tidak memenuhi syarat KUHAP baru terkait batasan RJ.

Penghentian perkara melalui mekanisme damai berpotensi menjadi preseden yang problematik, terutama dalam penanganan kasus kekerasan serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendekatan restoratif memang penting, namun harus diterapkan secara selektif, hati-hati, dan sesuai koridor hukum, bukan semata-mata karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban. did

Berita Terbaru

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia vs Vietnam akan digelar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laga itu akan berlangsung Senin (3/8/2026)…

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seluruh rangkaian kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) telah selesai, Minggu…

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi…

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital…

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek k…

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis me…