SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoppindag) Hj.Chairijah SH., MH akan menindak tegas bagi pelaku yang melakukan transaksi Kios pasar Srimangunan secara sembarangan.
Menurutnya, pasar tradisional Srimangunan tersebut merupakan salah satu aset daerah kabupaten Sampang, maka jangan sampai ada yang berani melakukan jual beli Kios tanpa sepengetahuan dinas tersebut.
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
"Iya apabila ditemukan proses transaksi jual beli Kios maka akan kami proses lebih lanjut, karena itu barang aset negara milik daerah bukan milik pribadi jadi tidak boleh ada yang menjual Kios Sembarangan,"ujarnya. Senin (28/8/2023).
Pasar tersebut saat sedang gencar-gencarnya diberitakan oleh media sosial, pasalnya banyak pedagang yang tidak terima jika pasar tersebut harus direlokasi ke pasar margalela.
Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada
Padahal, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Sampang kepada pelaku usaha pasar tradisional itu.
Dalam beberapa hari sebelumnya. Pihak terkait sudah melakukan penertiban lantaran banyak tempat yang tidak layak untuk ditempati tetapi maka sementara di relokasi ke pasar sore atau yang dikenal dengan pasar Deg-gedeg.
Baca juga: Diduga Terkait Eartag Sapi, Kadispertan Sampang Dipanggil Bupati
Bahkan, Perempuan yang akrab disapa Ibu Qori' itu meminta jika ada yang merasa dirugikan terkait transaksi jual beli Kios di bawah, dan tanpa sepengetahuan pihak dinas dia meminta untuk segera melapor.
"Jadi tidak boleh ada pemindahan keos dan semacamnya. Jika ada yang merasa dirugikan maka segera melapor ke kami, atau ke kantor langsung, kami akan menindak tegas siapapun yang berani main-main," tegasnya. gan
Editor : Moch Ilham