Siswa SMP yang Merobohkan Tembok dan Menewaskan Siswa SD di Padang, ditetapkan Sebagai Tersangka

surabayapagi.com
Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap.

SURABAYAPAGI.COM, Padang - Seorang siswa SD di Padang inisial GSA (8) tewas tertimpa tembok roboh karena pelajar SMP, MH (13) melakukan freestyle motor dan menabrak tembok tersebut. Adapun Pelaku telah dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal," kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Adapun karena MH masih berusia 13 tahun, Ferry menyatakan akan diterapkan sistem peradilan anak.

"Pelaku adalah anak. Umurnya 13 tahun. Untuk masalah anak ada peradilan sendiri dia, peradilan anak yang diatur di undang-undang," kata Ferry.

"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua," imbuh kapolresta tersebut.

Tersangka MH diduga melakukan aksinya dengan sengaja untuk menabrak tembok. Sebelum menabrak tembok yang menewaskan korban, tersangka sudah terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya.

"Dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping sehingga tidak bisa mengendalikan itu dan menabrak dinding tempat wudhu. Di mana di belakang dinding tersebut ada anak yang menjadi korban itu sedang wudhu. Jadi tertimpa dinding, mengakibatkan anak ini meninggal dunia," jelas Ferry.

Sebelumnya diberitakan GSA tewas karena tertimpa tembok yang roboh ditabrak motor saat sedang berwudhu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Rekaman video kejadian naas yang dialami GSA viral di media sosial. Dalam video berdurasi 59 detik itu, tampak GSA berlari kecil ke arah tempat wudhu. Di situ, juga ada temannya yang sedang berwudhu.

Lalu, di bagian atas, tampak dua pelajar SMP baru saja datang dengan sepeda motor mereka. Mereka turun dari sepeda motor dan sempat berbincang. Kemudian, dua rekan pelajar SMP lain datang menghampiri temannya itu dengan menggunakan sepeda motor lain.

Sesampai di lokasi, pelajar SMP yang baru datang itu tampak bercanda dengan temannya. Lalu, pengendara sepeda motor ugal-ugalan melakukan atraksi dengan sepeda motornya hingga menabrak tembok parkiran yang menyatu dengan tempat wudhu. Tembok tersebut pun roboh dan menimpa GSA. Teman Gian yang juga sedang berwudhu selamat, ia langsung berlari. Sementara itu GSA tewas.

Adapun dengan jeratan pasal 359 KUHP, MH terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. pdg-1/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru