Proses Investigasi Kasus Bunuh Diri Karena Pinjol masih Berlangsung, AdaKami Penuhi Panggilan OJK

surabayapagi.com
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9/2023), terkait dengan kasus viral di media sosial terduga peminjam yang bunuh diri.

Baca juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

"AdaKami bersama AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Bernardino mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu termasuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Bernardino juga menjelaskan bahwa saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. Ia juga meminta kepada pihak yang memiliki informasi untuk segera menghubungi AdaKami.

"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” jelas Bernardino.

Baca juga: Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol di Twitter yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun. Lalu K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 setelah diteror penagihan hutang secara tidak wajar.

Bernardino menegaskan, AdaKami sebagai platform Peer to peer (P2P) Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel. 

"Ini dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ucap Bernardino.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

Dia menuturkan, data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino menuturkan saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem.jk-3/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru