Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pencurian Sawit

surabayapagi.com
Polres Simalungun terapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PTPN IV.

 

SURABAYAPAGI.COM, Simalungun - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipatung mengatakan sebanyak 61 kasus pencurian sawit diselesaikan secara restorative justice. Hal ini dilaksanakan dalam memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV," ujar Kapolres, Jumat (29/9/2023). 

Adapun motif utama tersangka melakukan pencurian sawit karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hal tersebut yang menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut. 

“Restorative Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ ujar Ronald.

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap suhartono. 

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini. 

"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar tokoh agama pada acara tersebut.

Dalam Restorative Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru