Hadapi Dinamika Pemilu, AP HTN-HAN Berikan Rekomendasikan Penegakan Hukum dan Sengketa Pemilu

surabayapagi.com
Konferensi Nasional APHTN di Batam.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pada penyelenggaraan Konferensi Nasional (KN), Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) memberikan rekomendasi terkait sengketa pemilu sera penyelenggaraan negara sebagai implementasi UUD 1945.

Sekretaris Jenderal Asosiasi pengajar HTN-HAN Prof Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa Konferensi tersebut mendiskusikan sejumlah pokok pemikiran yang berkaitan dengan dinamika pemilu dan penyelenggaraan negara.

"Para akademisi itu mendiskusikan sejumlah pokok pemikiran yang tercermin dari masing-masing diskusi panel yang berkaitan dengan tema Dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar HTN-HAN Prof Bayu Dwi Anggono, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam lima pembahasan tersebut. Hal tersebut adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu, reformasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem presidensial dan pembentukan kabinet di masa depan, hukum administrasi negara sektoral (perizinan), dan hukum administrasi negara (perizinan). Kemampuan PTUN dalam mewujudkan keadilan hukum.

"Dengan semakin dekatnya Pemilu 2024, untuk memastikan jalannya alur suksesi politik nasional agar dapat berjalan dengan baik maka kanal electoral justice harus dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak, sistem pemilu dan pilkada secara keseluruhan," ujar Bayu.

Para akademisi juga memberikan rekomendasi bahwa Bawaslu melalui Gakkumdu perlu memberikan perhatian khusus pada penegakan hukum terhadap politik uang yang terjadi pada Pemilu 2024. 

"Perlu juga mendesain ulang tugas dan wewenang DKPP terkait penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu supaya kompetensi DKPP menjadi lebih jelas dan fokus pada persoalan etik, bukan pada kebijakan, regulasi atau diskresi dalam pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar HTN-HAN itu juga menjelaskan hasil rekomendasi juga menyebutkan bahwa keberadaan kementerian koordinator (Kemenko) perlu dipertimbangkan untuk dihapus, dikarenakan secara regulasi pembentukan Kemenko tidak diwajibkan dan untuk mengefektifkan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan presiden.

Sebagai informasi, Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar HTN-HAN digelar di Batam pada 29 September hingga 2 Oktober 2023 dengan menghadirkan perwakilan para pakar hukum tata negara dan administrasi negara dari berbagai kampus se-Indonesia. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru