Pertamina Mendapatkan Penyertaan Modal Negara Senilai Rp3,37 triliun

surabayapagi.com
PT Pertamina (Persero).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) dari kementerian ESDM berupa pengalihan barang milik negara (BMN) senilai Rp3,37 triliun.

Baca juga: PMN Rp 12,8 Triliun Diusulkan Untuk KAI dan PLN

Pemberian PMN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Pada Pasal 1 PP tersebut juga disebutkan negara melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham Pertamina. Lalu, dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan nilai PMN yang diberikan mencapai Rp 3,37 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan PMN Untuk 3 BUMN pada Tahun Depan

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1. dilansir dari detik pada Kamis (5/10/2023)

Adapun pada Pasal 2 Ayat 2, penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP tersebut.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Sebut PMN ke PT PANN Rp 3,8 T Batal

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3
PP ini ditetapkan di Jakarta 3 Oktober 2023 dan diteken Presiden Jokowi. Lalu, diundangkan pada tanggal yang sama. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru