Nyambi Jual Sabu, Penjaga Warkop Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Satreskoba Polrestabes Surabaya saat mengankan pelaku. SP/ Al Qomaruddin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - GP Alias TUPAI, Umur 27 tahun, tak berkutik setelah Kost Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya. 

Dari tangan GP yang sehari bekerja sebagai penjaga warkop ini polisi mengamankan barang bukti berupa, 26  poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram) dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan,1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) plastic warna merah, 1 (satu) buah jaket warna merah muda, dan 1 (satu) buah handphone VIVO beserta simcardnya. 

Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada penyalahgunaan Narkotika Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan/rumah selanjutnya ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas," ungkap AKP Haryoko Widhi, (04/12/2023). 

AKP Haryoko mengejutkan dari keterangan GP ini mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dititipi oleh Sdr. SIS yang kini masih (DPO)  dengan cara diranjau di Jl. Raya Kletek Sidoarjo sebanyak 10 gram dan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan sistem pembayaran barang laku terjual selanjutnya setor ke Rekening. 

"Dari barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram tersebut oleh tersangka GP dipecah sebanyak 3 (tiga) poket yaitu poket kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket dan poket 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) poket untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- sedangkan poket 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)," katanya. 

"Bahwa Tersangka GP sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Haryoko. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Alq

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru