DPKP Kota Kediri Rangkul pengembang dan Stakeholder Kelurahan Berikan Sosialisasi Dibidang Pertanahan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan bidang perumahan dan pemukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Kediri melakukan sosialisasi penyamaan persepsi antara developer atau pengembang dan stakeholder kelurahan.

Sosialisasi tersebut tak lain memberikan informasi terkait hibah tanah masyarakat kepada Pemerintah Kota Kediri. Dalam sosialisasi ini DPKP Kota Kediri juga bekerjasama dengan Bagian Aset BPPKAD Kota Kediri.

Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri

Dalam sosialisasi yang digelar Selasa (28/11/2023) kemarin, BPPKAD Kota Kediri memberikan pencerahan serta informasi terkait tata cara hibah tanah yang berasal dari masyarakat diberikan ke Pemerintah Kota Kediri.

“Mengingat sudah banyak masyarakat memberikan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Kediri namun masih belum memahami tata cara dan juga prosedurnya. Maka dari itu kita terus lakukan sosialisasi penyamaan persepsi,” ujar Kepala DPKP Kota Kediri Heri Purnomo, Rabu (13/12/2023).

Heri berharap dengan adanya sosialisasi ini kedepan banyak tanah yang sudah dihibahkan oleh masyarakat dan mendapat kepastian hukum termasuk pajaknya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, mengatakan pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari.

Baca juga: Legislator PDI-P Turun ke Genteng Dalam, Dengar Langsung Aspirasi dan Keluhan Warga Soal Surabaya

Disampaikan pula peran pemerintah daerah dalam membantu proses hibah tanah, bisa berupa membantu percepatan pengsertifikatan, pemecahan/pengurusan PBB-nya. Peserta dari kelurahan, kecamatan dan BPN Kota Kediri begitu antusias atas informasi terkait hibah tanah dari masyarakat ini.

“Terakhir apabila proses admintsrasi ini selesai, hibah akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri,” ujar Sugeng saat memberikan sosialisasi.

Menurutnya, pelayanan bagi pengembang perumahan, DPKP Kota Kediri juga telah mensosialisasikanPeraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023. Perwali ini untuk menyempurnakan Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kediri, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini guna menjawab kegundahan sekaligus membuat beberapa kemudahan kemudahan khususnya dalam serah terima PSU Perumahan kepada Pemerintah Kota Kediri.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Himbau Masyarakat Lebih Waspada Bila Melintas di Pintasan Rel Tanpa Palang Pintu

Terlebih sosialisasi ini diadakan sebagai ajang saling silaturahmi dengan pengembang perumahan, para developer dan para kepala Kelurahan sebagai pemangku wilayah.

Selain itu, juga untuk sosialisasi Perubahan Perwali tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lebih jauh, Hesti dari Bagian Hukum Pemkot Kota Kediri yang juga menjadi narasumber mengaku bahwa dalam perwali tersebut juga terdapat perubahan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum atau PSU yang belum terakomodir salah satunya terkait kompensasi. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru