BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom

Reporter : Dwi Agus Susanti
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto saat menyerahkan swcara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Almarhum

SURABAYA PAGI.COM,. Mojokerto - Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adzim Alwi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris Alm. Muhamad Alkirom, seorang ustad sekaligus mubaligh NU, Kamis (22/2/2024).

Saat prosesi penyerahan itu, turut dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, serta perwakilan pengurus PCNU Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Adapun santunan diberikan kepada ahli waris almarhum, yakni Ainun Hafidhoh sebesar Rp 42 juta rupiah. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adzim Alwi, menyampaikan program layanan ini adalah hasil kerjasama PCNU Kabupaten Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada ustad atau mubaligh.

"Kita mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Ustad ataupun Mubaligh di Kabupaten Mojokerto. Sebab seluruh pekerjaan memiliki risiko baik kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, ujar Kyai Alwi.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, pentingnya program jaminan sosial agar dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko-risiko tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

"Semoga ini menjadi bukti nyata komitmen BPJAMSOSTEK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang," tukasnya.

BPJamsostek juga berharap dukungan dari PCNU Kabupaten Mojokerto agar seluruh ustad ataupun mubaligh yang berada dalam naungan PCNU juga dapat segera dilindungi sehingga para pemuka agama ini dapat berkerja tanpa cemas.

Selain itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto juga menyebutkan, manfaat yang diperoleh oleh ustad atau mubaligh yang terlindungi BPJAMSOSTEK. Yakni perawatan hingga tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Serta santunan sebesar 48 kali upah jika terjadi risiko meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja serta ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta.

"Selanjutnya, santunan jika terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," pungkasnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru