PRO-KONTRA

TPN Ganjar-Mahfud Bantah Yusril

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, membantah pernyataan Yusril yang menyebut gugatan terkait hasil Pilpres 2024 itu melawan putusan MK.

Ronny, optimistis permohonan timnya akan dikabulkan MK. "Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari, jelas permohonan kami terkait pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Jadi, tidak ada kami 'melawan' MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu," kata Ronny, kemarin.

Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

Ronny mengatakan MK pernah mendiskualifikasi calon yang maju dalam pemilu. Dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu," kata dia.

Ronny menegaskan TPN bakal menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres itu. Dia berharap MK dapat membatalkan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

"Yang penting kami bisa membuktikan bahwa hasil pilpres kali ini memang karena prosesnya yang cacat sehingga permohonan kami untuk membatalkan hasil kemenangan sebagaimana keputusan KPU itu bisa terkabulkan. Begitu kira-kira dari saya," tegasnya. n erk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru