SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju Capres dan Cawapres. Diketahui, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi itu, Jokowi menyebut setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di konstitusional.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Jumat (27/2/2026).
Untuk itu, setiap masyarakat berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan undang-undang. Ia sendiri meminta menunggu proses tersebut di MK dan menghormati keputusan MK.
"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. n bin/rmc
Editor : Moch Ilham