Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum untuk Keselamatan Penumpang

surabayapagi.com
Salah satu anggota Satlantas Polres Pasuruan saat lakukan ramp check kendaraan umum. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan orang.

Satuan Lalu lintas Polres Pasuruan telah melakukan ramp check atau pemeriksaan kondisi fisik bus atau kendaraan angkutan orang lainnya, dan kelengkapan administrasi kendaraan serta perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K., di ruang kerjanya, Rabu (15/05/2024).

Dia menuturkan, kegiatan ramp check di wilayah hukum Polres Pasuruan telah dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu, masa menjelang mudik lebaran. Digelar di Terminal Bus Tipe A, Pandaan, Kabupaten Pasuruan (15/02/2024).

Tidak hanya di terminal, lanjutnya, ramp check juga digelar di perusahaan oto bus Duta Bangsa di Sukorejo.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, 3 Bocah SMP Tewas Tabrak Pohon

"Kami ingin memastikan  perusahaan tersebut memeriksa kesiapan fisik armadanya untuk beroperasi di lapangan pada masa mudik lebaran," terangnya.

Selain itu, ramp check juga digelar di tempat wisata Masjid Merah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/02/2024). Pemeriksaan terhadap kondisi fisik sejumlah kendaraan angkutan umum di tempat wisata sangat penting dilakukan karena usai mengarungi perjalanan panjang.

"Bisa saja usai perjalanan panjang fisik kendaraan mengalami perubahan. Disitulah kami check lagi untuk memastikan fisik kendaraan layak beroperasi," terangnya.

Baca juga: Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan ramp check, pihaknya melakukan pembekalan kepada anggotanya untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang.

"Dasar hukum kami melaksanakan giat ramp check adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan yang paling penting  telah tercipta kondisi lalu lintas yang kondusif, lancar dan minim kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan  orang," pungkasnya. hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru