Pemkot Kediri Waspadai Jastip Rokok Ilegal

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri mewaspadai modus jasa penitipan rokok ilegal maupun ekspedisi pengiriman sebagai cara mendistribusikan rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai.

"Beberapa tahun terakhir tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah. Lingkup pengirimannya mulai dari dalam dan luar negeri. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan perantara jasa titip dan ekspedisi pengirimnya pun sengaja mengaburkan alamat aslinya," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah di Kediri, Selasa (26/6).

Baca juga: Bentengi Pelajar di Era Digital, Pemkot Bangun ‘Gerakan Literasi Mushaf Al Quran’

Zanariah dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di kawasan Selomangleng, Kota Kediri itu mengungkapkan dari sisi pelanggan kebanyakan alasan mereka adalah untuk mendapat rokok dengan harga murah atau rokok limited edition yang di jual di luar negeri.

Pihaknya mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan sebuah pelanggaran dan merugikan negara, sehingga Pemkot Kediri bersama Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota mengajak para pelaku usaha jasa penitipan dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Pemkot Kediri Mulai Lakukan Tera Ulang di SPBU

"Harapannya dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jasa titip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jasa titipan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha atau level playing of field," ujar dia.

Pj Wali Kota Kediri juga menjelaskan selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat, berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.

Baca juga: Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Kami berharap teman-teman dari perusahaan jasa titip dan ekspedisi senantiasa berkomitmen serta bersinergi dalam mematuhi peraturan yang ada. Mohon sampaikan juga informasi penting ini pada pelanggan dan masyarakat luas agar mereka juga dapat ikut berperan dalam menggempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri," ujar dia. Kd-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru