Karyawati Rendahkan BPJS, Dipecat!

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini muncul video yang beredar ramai di media sosial TikTok. Video itu menyindir pegawai honorer berobat menggunakan BPJS Kesehatan hingga harus mengantre. Berbeda dengan dirinya yang merupakan pasien prioritas.

Dalam video itu, oknum itu juga memamerkan pakaian dinas yang dikenakannya sambil menunjukkan logo PT Timah Tbk pada seragamnya.

Baca juga: Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

"Ngantri ya Dek, BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan, ehm, saya enggak ngantri, Dek. Pasien prioritas," ucapnya dalam video.

PT Timah Tbk, kini memberhentikan oknum karyawan usai viral menghina pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penegakan aturan sesuai etika kerja.

Baca juga: Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah

"Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," tulis pernyataan resmi PT Timah, Kamis (6/2/2025).

Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan. Dengan pengumuman ini, PT Timah menyampaikan imbauan agar aktifitas media sosial personal yang bersangkutan tidak dikaitkan lagi dengan perusahaan. Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya.

Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli

"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," tuturnya. n cl, erc, rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru