SURABAYAPAGI, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 kepada DPRD setempat, Jumat (07/02/2025).
Penyerahan SK dilakukan Ketua KPU Sumenep, Nurusyamsi kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin dalam acara penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Hotel El Malik.
Baca juga: Resmi! KPU Tetapkan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wabup Sumenep Terpilih
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menjelaskan, dengan penyerahan SK tersebut selanjutnya DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna. Kemudian mengusulkan pelantikan ke Provinsi Jawa Timur.
"Hasil Pilkada itu harus diusulkan dulu ke DPRD untuk dilakukan rapat paripurna. Karena setelah diparipurnakan DPRD yang mengusulkan pelantikannya," kata Nurussyamsi.
Sesuai hasil komunikasi yang dilakukan dengan pimpinan DPRD Sumenep, rapat paripurna akan dilakukan tanggal 12 atau 13 Februari 2024 mendatang.
"Kalau KPU sebenarnya sudah selesai, ini tinggal tahapan di DPRD. Agar bisa segera dilakukan pelantikan," imbuhnya.
Acara penyerahan SK penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 oleh KPU ke DPRD dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Pimpinan Partai Politik hingga ormas. ros
Editor : Desy Ayu