Resmi! KPU Tetapkan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wabup Sumenep Terpilih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Sumenep 2024. SP/ ROS
Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Sumenep 2024. SP/ ROS

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo-Kiai Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih Pilkada 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025) malam.

Pasangan calon nomor urut 02 ini berhasil memperoleh 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli paslon nomor urut 01, Kiai Ali Fikri-Kiai Unais Ali Hisyam.

Selain itu, penetapan ini juga berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PHPU yang diajukan pasangan Paslon 01.

Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan Paslon 01 lantaran permohonan yang diajukan pemohon lewat dari tenggang waktu pengajuan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2024) malam.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani juga menyatakan, dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, dalam keterangannya menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda resmi untuk menetapkan hasil pemilihan.

“Agenda malam hari ini adalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” ujar Syamsi dalam pembacaan putusan KPU Sumenep di kantor setempat, Kamis (6/2) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.00 WIB di Hotel El-Malik.

Dengan penetapan ini, pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim resmi melangkah sebagai pemimpin Kabupaten Sumenep untuk periode 2025-2030. ros

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…