Kepsek Bisa Dicopot Bikin Wisuda dan Wisata, Ingat Emil

surabayapagi.com
Emil Dardak, Wakil Gubernur Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri di Surabaya, berjanji tak mau bikin acara wisuda dan study tour.

"Kita ini tak mau konyol atas instruksi Bu Gubernur," kata Kepala sekolah dasar negeri di Dukuh Kupang, saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu pagi (18/5) saat car free day di Jalan Raya Darmo.

Baca juga: BINUS @Malang Kukuhkan 398 Digital Technopreneur Siap Berkarier Global

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan, sekolah-sekolah tidak boleh melanggar aturan  karena sanksinya cukup berat. "(Sanksi) Bisa dicopot (kepala sekolah)," tegas kepada wartawan usai meresmikan gedung baru Universitas Terbuka Surabaya, Sabtu (17/5/2025).

Larangan ini disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari pemprov.

"SMAN/SMKN adalah kewenangan pemprov. Dan keputusan gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan wisata tidak diperbolehkan. Kalau ada yang bertanya tentang SD dan SMP negeri, ya kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda," ujar Emil

 

Baca juga: 120 Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi, 7 Langsung Bebas

Wisuda Bukan Tradisi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, turut menekankan bahwa wisuda bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

"Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda," jelas Aries.

Baca juga: Wagub Emil: Kolaborasi dan Kompetisi Antar Daerah Jadi Kunci Pembangunan

Ia menjelaskan bahwa yang berlaku di sekolah adalah penamatan, yaitu proses pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan kepada siswa, bukan wisuda.

Aries menambahkan, kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan wisuda akan dikenakan sanksi tegas.

"Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya," pungkasnya. sesuaikan. n sb3/cn/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru