SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, segera dilakukan. Wanita ini bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.
"Tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan ada temuan 1 ijazah milik mantan pekerja beserta tanda terima penyerahan. Selanjutnya, Farman dan para personelnya akan memeriksa Diana untuk meminta keterangan bakal dikemanakan ijazah tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah hingga gudang Sentoso Seal. Usai hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pada Diana.
"Insyaallah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka," tambah Farman.
Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim
Kombes Farman menjelaskan, penyelidikan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti telah dilakukan. Hingga kini, Diana masih berstatus sebagai saksi. n sb2/rmc
Editor : Moch Ilham