Kombes Farman Nyatakan, Jan Hwa Diana tak Lama Lagi Tersangka Sandera Ijazah Karyawan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, segera dilakukan.  Wanita ini bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.

"Tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan ada temuan 1 ijazah milik mantan pekerja beserta tanda terima penyerahan. Selanjutnya, Farman dan para personelnya akan memeriksa Diana untuk meminta keterangan bakal dikemanakan ijazah tersebut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.

Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah hingga gudang Sentoso Seal. Usai hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pada Diana.

"Insyaallah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka," tambah Farman.

Baca juga: Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Lakukan Cessie ke Winarta, Diduga Sanjipak, Tipu Muslihat, Penipuan

Kombes Farman menjelaskan, penyelidikan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti telah dilakukan. Hingga kini, Diana masih berstatus sebagai saksi. n sb2/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru