Pembunuh Jurnalis, Dipecat dari TNI-AL dan Divonis Seumur Hidup

surabayapagi.com
Ekspresi Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran usai mendengar putusan terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis.

SURABAYAPAGI.COM, Banjarmasin - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, dijatuhi sanksi pemecatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Sanksi pemecatan dari dinas TNI AL itu berlaku sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Sementara untuk sanksi pidana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada prajurit TNI AL tersebut.

Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6).

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya. Kemudian, muncul dugaan korban tewas akibat kecelakaan tunggal.

Baca juga: Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. n kl/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru