SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai langkah tindak lanjut kebijakan memberikan sanksi kepada para pembuang sampah yang sudah merajalela, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, saat ini komitmen mengoptimalkan pengawasan pada titik-titik yang menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di sejumlah lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah warga.
Baca juga: Pangkas Rantai Distribusi Beras, Pemkab Bangkalan Gencarkan Program 'Beras Desa'
"Saat ini kami telah mendirikan pos penjagaan khusus di sekitar lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah tersebut," ujar Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Minggu (06/07/2025).
Lebih lanjut, nantinya para petugas akan mengambil tindakan tegas kepada oknum warga yang membuang sampah di pinggir jalan dengan cara mengambil kembali sampah yang dibuang itu. Jika tidak mau, maka sambung bupati, akan ditindak tegas dengan membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak
"Bagi kami, masalah sampah di Bangkalan ini sudah menjadi masalah serius, karena kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya," katanya.
Upaya paksa yang diberlakukan pemkab di Kabupaten Bangkalan ini, merupakan upaya terakhir, mengingat imbauan yang sering dilakukan pemkab tidak diperhatikan.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Bangun TPS3R, Solusi Kurangi Sampah di Perkotaan
Bahkan, Pemkab juga melakukan upaya lain, dengan menggelar sayembara foto dan video warga yang membuang sampah. Bagi warga yang berhasil memotret warga yang membuang sampah, pemkab menyediakan hadiah.
Sebagai informasi, untuk lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah oknum warga itu di pintu masuk Kabupaten Bangkalan, yakni di Jalan KH Munif di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh. bg-01/dsy
Editor : Desy Ayu